kawin campur atau perkawinan campur adalah pihak suami dan isteri adalah orang – orang yang berbeda kewarga negaraannya, maka pertanyaannya adalah bagaimana status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan ?
Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, anak yang lahir dari “perkawinan campur”
hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya
mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun
1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak
yang lahir dari perkawinan campur dan
diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU
kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa
menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing, karena
:
1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya (WNI).
2. Anak yang lahir dari perkawinan campuran
antara seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maka Anak tersebut sejak
lahir dianggap sebagai WNA, sehingga harus dibuatkan kartu Izin Tinggal
Sementara.
Izin Sementara ? berarti harus terus diperpanjang dong ?
Yapz, betul.
koq bisa begitu ?
Kalau Pria yang WNI, maka anaknya sudah Warga Negara Indonesia jadi
tidak perlu pakai Kartu Ijin Tinggal Sementara. Kalau Perempuan yang WNI
anaknya harus pakai Kartu Ijin Tinggal Sementara ? Kan sama – sama W N
I, bedanya cuman lelaki dan perempuan..
ya emang begitu peraturannya!
maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara
Indonesia yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta
menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang
Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006.
Undang – undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak hasil kawin campur. Hal ini merupakan ketentuan baru dalam
mengatasi persoalan-persoalan kewarganegaran dari perkawinan campuran.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari
perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir
dari perkawinan seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan
bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap
berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur
tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan
ganda dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri
kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas).
Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi,
Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status
kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.
sumber : http://www.blog.my-weddingbelle.com/tag/kawin-campur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar